<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Geopolitik on Reformasi Hukum Internasional</title><link>https://reformasihukum.com/categories/geopolitik/</link><description>Recent content in Geopolitik on Reformasi Hukum Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Sat, 14 Feb 2026 09:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://reformasihukum.com/categories/geopolitik/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Analisis Efektivitas Yurisdiksi Universal dalam Penegakan Hukum Kejahatan Kemanusiaan Internasional</title><link>https://reformasihukum.com/posts/universal-jurisdiction-international-law/</link><pubDate>Sat, 14 Feb 2026 09:00:00 +0700</pubDate><guid>https://reformasihukum.com/posts/universal-jurisdiction-international-law/</guid><description>&lt;p&gt;Konsep yurisdiksi universal berdiri sebagai salah satu pilar paling ambisius sekaligus kontroversial dalam arsitektur hukum internasional modern. Secara fundamental, prinsip ini memungkinkan pengadilan nasional suatu negara untuk menuntut individu atas kejahatan tertentu yang dianggap sangat keji, tanpa memandang di mana kejahatan itu dilakukan, kewarganegaraan pelaku, atau kewarganegaraan korban. Landasan filosofisnya berakar pada doktrin &lt;em&gt;hostis humani generis&lt;/em&gt;—musuh umat manusia—yang secara historis diterapkan pada bajak laut dan kini mencakup pelaku genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan penyiksaan.&lt;/p&gt;</description></item><item><title>Geopolitik Orbit: Menavigasi Hukum Internasional dalam Persaingan Ruang Angkasa Abad 21</title><link>https://reformasihukum.com/posts/geopolitik-orbit-hukum-antariksa/</link><pubDate>Sat, 10 Jan 2026 00:00:00 +0000</pubDate><guid>https://reformasihukum.com/posts/geopolitik-orbit-hukum-antariksa/</guid><description>&lt;p&gt;Pada tahun 1967, di puncak Perang Dingin, komunitas internasional sepakat untuk menetapkan ruang angkasa sebagai &amp;ldquo;wilayah milik seluruh umat manusia&amp;rdquo; melalui &lt;em&gt;Outer Space Treaty&lt;/em&gt; (OST). Saat itu, antariksa adalah taman bermain eksklusif bagi dua negara adidaya dengan teknologi yang masih terbatas pada eksplorasi dan prestise politik. Namun, melompat ke dekade ketiga abad ke-21, lanskap orbital telah berubah secara drastis. Ruang angkasa bukan lagi sekadar domain ilmiah, melainkan teater baru bagi persaingan ekonomi, militer, dan geopolitik yang sangat intens.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>