<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Hukum Internasional on Reformasi Hukum Internasional</title><link>https://reformasihukum.com/categories/hukum-internasional/</link><description>Recent content in Hukum Internasional on Reformasi Hukum Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Sat, 14 Feb 2026 09:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://reformasihukum.com/categories/hukum-internasional/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Analisis Efektivitas Yurisdiksi Universal dalam Penegakan Hukum Kejahatan Kemanusiaan Internasional</title><link>https://reformasihukum.com/posts/universal-jurisdiction-international-law/</link><pubDate>Sat, 14 Feb 2026 09:00:00 +0700</pubDate><guid>https://reformasihukum.com/posts/universal-jurisdiction-international-law/</guid><description>&lt;p&gt;Konsep yurisdiksi universal berdiri sebagai salah satu pilar paling ambisius sekaligus kontroversial dalam arsitektur hukum internasional modern. Secara fundamental, prinsip ini memungkinkan pengadilan nasional suatu negara untuk menuntut individu atas kejahatan tertentu yang dianggap sangat keji, tanpa memandang di mana kejahatan itu dilakukan, kewarganegaraan pelaku, atau kewarganegaraan korban. Landasan filosofisnya berakar pada doktrin &lt;em&gt;hostis humani generis&lt;/em&gt;—musuh umat manusia—yang secara historis diterapkan pada bajak laut dan kini mencakup pelaku genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan penyiksaan.&lt;/p&gt;</description></item><item><title>Menuju Tatanan Global Baru: Mendesaknya Reformasi Hukum Internasional</title><link>https://reformasihukum.com/posts/international-law-reform/</link><pubDate>Tue, 20 Jan 2026 10:00:00 +0700</pubDate><guid>https://reformasihukum.com/posts/international-law-reform/</guid><description>&lt;p&gt;Arsitektur hukum internasional yang kita kenal saat ini sebagian besar merupakan produk pasca-Perang Dunia II. Piagam PBB tahun 1945 dirancang untuk mencegah konflik antarnegara besar dan menjaga stabilitas teritorial. Namun, memasuki dekade ketiga abad ke-21, dunia menghadapi realitas yang jauh melampaui imajinasi para perumus hukum di San Francisco delapan dekade silam.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ketegangan antara kedaulatan nasional tradisional dan tantangan transnasional yang bersifat eksistensial telah menciptakan kekosongan hukum yang berbahaya. Tanpa reformasi yang substantif, hukum internasional berisiko kehilangan relevansinya dan menjadi sekadar instrumen retorika politik bagi negara-negara kuat.&lt;/p&gt;</description></item><item><title>Ecosida sebagai Kejahatan Internasional: Babak Baru Reformasi Statuta Roma</title><link>https://reformasihukum.com/posts/environmental-justice/</link><pubDate>Mon, 12 Jan 2026 11:20:00 +0700</pubDate><guid>https://reformasihukum.com/posts/environmental-justice/</guid><description>&lt;p&gt;Selama puluhan tahun, hukum internasional hanya mengenal empat pilar kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Namun, di tengah eskalasi krisis iklim dan kerusakan biodiversitas yang kian mengkhawatirkan, muncul urgensi untuk menambahkan pilar kelima dalam Statuta Roma, yaitu &lt;strong&gt;Ecosida&lt;/strong&gt;.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Wacana ini bukan sekadar isu aktivisme lingkungan, melainkan sebuah transformasi fundamental dalam arsitektur hukum global yang bertujuan untuk mengkriminalisasi tindakan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara luas, parah, dan jangka panjang.&lt;/p&gt;</description></item><item><title>Geopolitik Orbit: Menavigasi Hukum Internasional dalam Persaingan Ruang Angkasa Abad 21</title><link>https://reformasihukum.com/posts/geopolitik-orbit-hukum-antariksa/</link><pubDate>Sat, 10 Jan 2026 00:00:00 +0000</pubDate><guid>https://reformasihukum.com/posts/geopolitik-orbit-hukum-antariksa/</guid><description>&lt;p&gt;Pada tahun 1967, di puncak Perang Dingin, komunitas internasional sepakat untuk menetapkan ruang angkasa sebagai &amp;ldquo;wilayah milik seluruh umat manusia&amp;rdquo; melalui &lt;em&gt;Outer Space Treaty&lt;/em&gt; (OST). Saat itu, antariksa adalah taman bermain eksklusif bagi dua negara adidaya dengan teknologi yang masih terbatas pada eksplorasi dan prestise politik. Namun, melompat ke dekade ketiga abad ke-21, lanskap orbital telah berubah secara drastis. Ruang angkasa bukan lagi sekadar domain ilmiah, melainkan teater baru bagi persaingan ekonomi, militer, dan geopolitik yang sangat intens.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>