<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Ekonomi Global on Reformasi Hukum Internasional</title><link>https://reformasihukum.com/tags/ekonomi-global/</link><description>Recent content in Ekonomi Global on Reformasi Hukum Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Mon, 05 Jan 2026 16:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://reformasihukum.com/tags/ekonomi-global/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Reformasi WTO: Menyelamatkan Sistem Perdagangan Multilateral dari Kebuntuan</title><link>https://reformasihukum.com/posts/wto-reform-strategy/</link><pubDate>Mon, 05 Jan 2026 16:00:00 +0700</pubDate><guid>https://reformasihukum.com/posts/wto-reform-strategy/</guid><description>&lt;p&gt;Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) saat ini berdiri di persimpangan jalan yang kritis. Sebagai satu-satunya organisasi internasional yang mengatur aturan perdagangan antar negara, relevansi dan efektivitasnya sedang diuji oleh gelombang proteksionisme, ketegangan geopolitik, dan kelumpuhan institusional.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Di tengah dinamika ekonomi global yang berubah cepat, struktur yang dibangun berdasarkan &lt;em&gt;Marrakesh Agreement&lt;/em&gt; tahun 1994 kini dianggap lamban dalam merespons tantangan abad ke-21. Reformasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan mendesak untuk mencegah fragmentasi total sistem perdagangan dunia.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>