<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Kedaulatan on Reformasi Hukum Internasional</title><link>https://reformasihukum.com/tags/kedaulatan/</link><description>Recent content in Kedaulatan on Reformasi Hukum Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Tue, 20 Jan 2026 10:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://reformasihukum.com/tags/kedaulatan/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Menuju Tatanan Global Baru: Mendesaknya Reformasi Hukum Internasional</title><link>https://reformasihukum.com/posts/international-law-reform/</link><pubDate>Tue, 20 Jan 2026 10:00:00 +0700</pubDate><guid>https://reformasihukum.com/posts/international-law-reform/</guid><description>&lt;p&gt;Arsitektur hukum internasional yang kita kenal saat ini sebagian besar merupakan produk pasca-Perang Dunia II. Piagam PBB tahun 1945 dirancang untuk mencegah konflik antarnegara besar dan menjaga stabilitas teritorial. Namun, memasuki dekade ketiga abad ke-21, dunia menghadapi realitas yang jauh melampaui imajinasi para perumus hukum di San Francisco delapan dekade silam.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ketegangan antara kedaulatan nasional tradisional dan tantangan transnasional yang bersifat eksistensial telah menciptakan kekosongan hukum yang berbahaya. Tanpa reformasi yang substantif, hukum internasional berisiko kehilangan relevansinya dan menjadi sekadar instrumen retorika politik bagi negara-negara kuat.&lt;/p&gt;</description></item><item><title>Kedaulatan Negara vs Hukum Internasional: Dilema Tata Kelola Global</title><link>https://reformasihukum.com/posts/kedaulatan-negara-vs-hukum-internasional/</link><pubDate>Mon, 05 Jan 2026 00:00:00 +0000</pubDate><guid>https://reformasihukum.com/posts/kedaulatan-negara-vs-hukum-internasional/</guid><description>&lt;p&gt;Ketegangan antara kedaulatan negara dan hukum internasional merupakan salah satu paradoks paling fundamental dalam sistem global kontemporer. Di satu sisi, kedaulatan negara tetap menjadi prinsip organisasi utama dalam hubungan internasional, memberikan negara otoritas tertinggi atas wilayah dan populasi mereka. Di sisi lain, globalisasi, interdependensi, dan tantangan transnasional telah menciptakan kebutuhan mendesak untuk governance global dan norma hukum yang melampaui batas-batas nasional. Bagaimana merekonsiliasi dua imperatif yang sering bertentangan ini adalah pertanyaan yang mendefinisikan politik internasional abad ke-21.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>