<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Mahkamah Internasional on Reformasi Hukum Internasional</title><link>https://reformasihukum.com/tags/mahkamah-internasional/</link><description>Recent content in Mahkamah Internasional on Reformasi Hukum Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Thu, 15 Jan 2026 00:00:00 +0000</lastBuildDate><atom:link href="https://reformasihukum.com/tags/mahkamah-internasional/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Mahkamah Internasional: Mengapa Reformasi Mendesak Diperlukan</title><link>https://reformasihukum.com/posts/mahkamah-internasional-reformasi-diperlukan/</link><pubDate>Thu, 15 Jan 2026 00:00:00 +0000</pubDate><guid>https://reformasihukum.com/posts/mahkamah-internasional-reformasi-diperlukan/</guid><description>&lt;p&gt;Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), sebagai organ yudisial utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah berfungsi selama hampir delapan dekade sebagai forum penyelesaian sengketa antar negara. Namun, berbagai tantangan struktural dan operasional telah mengekspos keterbatasan sistem peradilan internasional saat ini, memicu diskusi intensif tentang kebutuhan mendesak untuk reformasi fundamental.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="keterbatasan-yurisdiksi-dan-masalah-ketaatan"&gt;Keterbatasan Yurisdiksi dan Masalah Ketaatan&lt;/h2&gt;
&lt;p&gt;Salah satu kelemahan paling mendasar dari Mahkamah Internasional adalah prinsip yurisdiksi sukarela. Tidak seperti pengadilan domestik yang memiliki yurisdiksi wajib atas warga negara dan entitas dalam wilayahnya, ICJ hanya dapat mengadili kasus jika semua pihak yang bersengketa menyetujui yurisdiksinya. Prinsip ini berakar pada konsep kedaulatan negara yang masih dominan dalam hukum internasional.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>