<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Space Law on Reformasi Hukum Internasional</title><link>https://reformasihukum.com/tags/space-law/</link><description>Recent content in Space Law on Reformasi Hukum Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Sat, 10 Jan 2026 00:00:00 +0000</lastBuildDate><atom:link href="https://reformasihukum.com/tags/space-law/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Geopolitik Orbit: Menavigasi Hukum Internasional dalam Persaingan Ruang Angkasa Abad 21</title><link>https://reformasihukum.com/posts/geopolitik-orbit-hukum-antariksa/</link><pubDate>Sat, 10 Jan 2026 00:00:00 +0000</pubDate><guid>https://reformasihukum.com/posts/geopolitik-orbit-hukum-antariksa/</guid><description>&lt;p&gt;Pada tahun 1967, di puncak Perang Dingin, komunitas internasional sepakat untuk menetapkan ruang angkasa sebagai &amp;ldquo;wilayah milik seluruh umat manusia&amp;rdquo; melalui &lt;em&gt;Outer Space Treaty&lt;/em&gt; (OST). Saat itu, antariksa adalah taman bermain eksklusif bagi dua negara adidaya dengan teknologi yang masih terbatas pada eksplorasi dan prestise politik. Namun, melompat ke dekade ketiga abad ke-21, lanskap orbital telah berubah secara drastis. Ruang angkasa bukan lagi sekadar domain ilmiah, melainkan teater baru bagi persaingan ekonomi, militer, dan geopolitik yang sangat intens.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>