<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Statuta Roma on Reformasi Hukum Internasional</title><link>https://reformasihukum.com/tags/statuta-roma/</link><description>Recent content in Statuta Roma on Reformasi Hukum Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Mon, 12 Jan 2026 11:20:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://reformasihukum.com/tags/statuta-roma/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Ecosida sebagai Kejahatan Internasional: Babak Baru Reformasi Statuta Roma</title><link>https://reformasihukum.com/posts/environmental-justice/</link><pubDate>Mon, 12 Jan 2026 11:20:00 +0700</pubDate><guid>https://reformasihukum.com/posts/environmental-justice/</guid><description>&lt;p&gt;Selama puluhan tahun, hukum internasional hanya mengenal empat pilar kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Namun, di tengah eskalasi krisis iklim dan kerusakan biodiversitas yang kian mengkhawatirkan, muncul urgensi untuk menambahkan pilar kelima dalam Statuta Roma, yaitu &lt;strong&gt;Ecosida&lt;/strong&gt;.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Wacana ini bukan sekadar isu aktivisme lingkungan, melainkan sebuah transformasi fundamental dalam arsitektur hukum global yang bertujuan untuk mengkriminalisasi tindakan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara luas, parah, dan jangka panjang.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>