<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Yurisdiksi Universal on Reformasi Hukum Internasional</title><link>https://reformasihukum.com/tags/yurisdiksi-universal/</link><description>Recent content in Yurisdiksi Universal on Reformasi Hukum Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Sat, 14 Feb 2026 09:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://reformasihukum.com/tags/yurisdiksi-universal/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Analisis Efektivitas Yurisdiksi Universal dalam Penegakan Hukum Kejahatan Kemanusiaan Internasional</title><link>https://reformasihukum.com/posts/universal-jurisdiction-international-law/</link><pubDate>Sat, 14 Feb 2026 09:00:00 +0700</pubDate><guid>https://reformasihukum.com/posts/universal-jurisdiction-international-law/</guid><description>&lt;p&gt;Konsep yurisdiksi universal berdiri sebagai salah satu pilar paling ambisius sekaligus kontroversial dalam arsitektur hukum internasional modern. Secara fundamental, prinsip ini memungkinkan pengadilan nasional suatu negara untuk menuntut individu atas kejahatan tertentu yang dianggap sangat keji, tanpa memandang di mana kejahatan itu dilakukan, kewarganegaraan pelaku, atau kewarganegaraan korban. Landasan filosofisnya berakar pada doktrin &lt;em&gt;hostis humani generis&lt;/em&gt;—musuh umat manusia—yang secara historis diterapkan pada bajak laut dan kini mencakup pelaku genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan penyiksaan.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>